Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif Redaksi_DN1November 14, 2023 Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. [Tri] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 183 Pos terkaitPemkab Sidoarjo Sampaikan Belasungkawa, Akan Evaluasi Keamanan Sungai Pasca Insiden TragisPemkab Sidoarjo Sampaikan Belasungkawa, Akan Evaluasi Keamanan Sungai Pasca Insiden TragisKepala Staf TNI AL dan Kabarharkam Polri Tinjau Fasilitas Baru di Pulau SatangngaPolemik Papan Transparansi Desa Wonorejo, Kades Nurhadi Jawab dengan TenangTanggapi Komentar NetizenKoperasi Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Desa, Pemkab Sidoarjo Tegaskan Dukungan PenuhManaqib Kubro di Tulangan: Majelis Ta’lim Perempuan Nusantara Perkuat Spiritualitas dan Kebersamaan