Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif DN_1November 14, 2023 Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. [Tri] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 237 Pos terkaitBabinsa Bringin Bersama PPL Gelar Komsos dengan Masyarakat di Area PersawahanJogo Jatim Polres Lamongan Rekrut Pelajar Jadi Duta KamtibmasHasil Laboratorium Menyatakan Dan Pastikan Kasus Keracunan di SMAN 2 Lamongan Bukan Akibat Menu MBGKemensos Lakukan Pendataan 39 Variabel Sosial Ekonomi, Masyarakat Dihimbau Dukung Petugas di LapanganPemkab Sidoarjo Lantik Ulang 7 Pejabat Akibat Kendala Teknis Aplikasi I-MUTWakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Apresiasi Sinergitas Bank Jatim dalam Dukung UMKM di Sidoarjo