Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir DN_1Desember 9, 2024 Untuk tersangka pil koplo terkena pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,211 Pos terkaitPolda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di KediriKapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Batasi untuk PendapatUpacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri TMT 1 Oktober 2025 di Polres Kediri Kota, Berlangsung KhidmatPastikan Kelayakan dan Keamanan Konsumsi, Kapolres Kediri Kota Tinjau SPPG Yayasan Usaha Mandiri SejahteraOperasi Tumpas Semeru 2025, Polres Madiun Kota Tetapkan 7 Tersangka , Amankan 1 Kg Ganja dan 15,91 Gram SabuDukung Swasembada Pangan Nasional Polresta Malang Kota Targetkan Lahan 26,35 Hektar untuk Kuartal IV