Selain itu, Kasatbinmas juga menghimbau kepada wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk menghormati privasi orang lain dan tidak menyebarkan konten yang tidak pantas.
“Kami mengingatkan bahwa tindakan asusila berupa memfoto dan merekam video yang melanggar norma kesusilaan tidak hanya melanggar norma sosial dan moral, tetapi juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku di Indonesia,” tutur Iptu Purwo.
Lebih lanjut Kasatbinmas Polres Probolinggo Polda Jatim ini juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keindahan dan kenyamanan Gunung Bromo.








