AKP Didik menyebut aksi balapan liar bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi menyangkut keselamatan jiwa.
“Jalan raya bukan tempat untuk ajang adu kecepatan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, sebanyak 21 unit sepeda motor, baik yang menggunakan nomor Polisi maupun yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diamankan di Mapolres Probolinggo, Polda Jatim.
Beberapa kendaraan juga diketahui tidak sesuai standar teknis dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat – surat kendaraan (STNK).
Tak hanya motor, seluruh pelaku dan penonton dibawa ke Mapolres Probolinggo Polda Jatim untuk dilakukan pendataan serta pembinaan.







