Barang bukti gergaji mesin dan potongan kayu yang terdiri dari 57 kayu Pinus, 200 Kayu Sonokeling serta 22 kayu Jati diamankan Polisi.
“Dari keterangan pelaku, kayu kayu tersebut digunakan untuk membangun rumahnya sendiri,”tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku (AS) dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. [Red/Yud]








