Ia juga menyampaikan dengan dilaksanakannya penataan Buffer Area Kendaraan Roro di lingkungan Pelabuhan Tanjungperak, maka akan dilakukan beberapa penyesuaian.
Dalam waktu dekat, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama jajaran samping akan menindak tegas, khususnya kendaraan yang menyalahi aturan seperti kelebihan dimensi dan muatan.
Selain itu, petugas juga akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir disepanjang bahu jalan Perak Barat dan Perak Timur Surabaya.
“Ini kami tertibkan karena keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan di sekitar pintu masuk pelabuhan sangat menganggu akses pintu masuk kendaraan lain yang hendak menuju Pelabuhan Gapura Nusantara Surabaya atau GSN ,” kata AKP Suud.
Ia menerangkan bahwa, dalam waktu dekat, di sekitara Terminal Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) akan segera dibangun lahan parkir bagi kendaraan yang akan menggunakan jasa angkutan laut.








