Dikatakan AKP Adik bahwa tersangka mengambil 12 poket sabu tersebut dan menunggu arahan bandar yang masih buron ini.
Tersangka diminta meranjau 10 poket di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo. Setelah itu, tersangka kembali pulang ke rumahnya.
“Pengakuannya, ia mendapat upah Rp 20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri,” terangnya.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah divonis 2,5 tahun atas kasus peredaran narkoba.








