Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari

  • Whatsapp

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas segala bentuk eksploitasi alam yang menyalahi aturan hukum.

“Untuk status tambang itu tidak memiliki izin usaha pertambangan sehingga kami bersama anggota mengamankan lokasi tersebut,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan undang-undang pertambangan mineral dan batu bara yang berlaku di Indonesia.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pemilik modal besar di balik operasional tambang pasir dan batu tersebut.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pengerukan lahan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *