“Setelah itu, dia mengambil uang tunai sebesar Rp3,6 juta dan sebuah ponsel milik korban,” ujar AKP Adimas.
Pelaku diketahui menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli perhiasan dan memberikan sebagian uang tersebut kepada istrinya.
Barang bukti berupa kursi kayu, ponsel, dan perhiasan telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Selain itu, hasil otopsi korban menunjukkan adanya luka serius di kepala yang menjadi penyebab kematian.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Hindari konflik, jika ada masalah selesaikan dengan kepala dingin dan kekeluargaan,” ujar AKBP Dani.








