Polres Pasuruan Amankan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Tutur

  • Whatsapp

“Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Joko, Selasa (7/7/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Polres Pasuruan Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *