Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp

Selain mengamankan 14 tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor (di arena sabung ayam), serta sejumlah uang yang diduga untuk transaksi judi.

Dijelaskan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan berdasar informasi dari masyarakat yang menganggap praktek judi tersebut sudah sangat meresahkan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang berperan serta dan partisipasi aktif serta peduli untuk menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan,” ungkap AKP Sri Sugiarto.

Atas perbuatannya itu para tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah.[Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *