“Pelaku menggunakan kekerasan dengan menahan tangan dan kaki korban untuk melancarkan aksinya,” kata AKP Untoro.
Dari hasil pemeriksaan terhadap A.A lanjut Kasatreskrim Polres Pacitan bahwa tersangka AA mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tertarik pada korban.
Saat ini, Polisi menyita barang bukti sepotong switer warna krem, sepotong celana kolor warna hitam, sepotong jilbab warna kuning, sepotong celana dalam warna putih, sepotong celana dalam pendek ungu dan bra warna ungu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka sudah ditahan sejak 20 Juli 2024 lalu,” pungkas AKP Untoro di Polres Pacitan. [Red/Yud]








