Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe DN_1Mei 21, 2026 Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,283 Pos terkaitPangdam IV/Diponegoro Dampingi Kasad Beri Arahan Strategis kepada Calon Perwira TNI AD di MagelangMendengar dari Akar Rumput: Kapolres Ngawi Sambangi Kediaman Kades KrandeganPerkuat Kesiapan Operasional, Polres Ngawi Jalani Supervisi Logistik Polda JatimDari New York, Polri Tegaskan Komitmen Indonesia Mengawal Perdamaian DuniaBhabinkamtibmas Polsek Mojoroto Turun ke Sawah, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada Pangan NasionalPolres Mojokerto Aktifkan ETLE,Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berkendara