Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe DN_1Mei 21, 2026 Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,330 Pos terkaitSambut Hari Jadi ke – 78, Polwan Polres Ngawi Edukasi Santri Cegah Kenakalan RemajaPolres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar LahanBhabinkamtibmas Edukasi Petani Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Desa SukoanyarParade Cikar 2026 di Kediri, Lestarikan Tradisi Sekaligus Dorong Peternakan Jadi Sumber EkonomiPolri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 PoldaPolres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir