Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe DN_1Mei 21, 2026 Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,209 Pos terkaitRiding Bersama Forkopimda, Kapolres Kediri Pantau Wilayah hingga Salurkan Bansos ke WargaPolda Jatim Gelar Rakernis Humas,Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Manajemen MediaBNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda di Era DigitalWakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era DigitalWakapolri: Ancaman Terorisme Berubah, Pencegahan, Collaborative Approach, dan Perlindungan Generasi Muda Jadi Kunci Keamanan Masa DepanCatatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama