Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

  • Whatsapp

“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama,” ujar AKBP Prayoga.

Guna mengoptimalkan pengawasan di lapangan, Polres Ngawi Polda Jatim mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan atau potensi titik api.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Laporan masyarakat dapat disampaikan secara cepat melalui Call Center 110 bebas pulsa, layanan WhatsApp di nomor 082230110110, atau melalui kontak SPKT Polres Ngawi di nomor 0351-749510 dan 085236087800. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *