“Modusnya, ya membeli dari kios resmi di Jawa Tengah dan menjual dengan harga lebih tinggi di Ngawi,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.
Peran tersangka D (42) adalah sebagai pembeli, pemilik dan penjual (penyalahguna) pupuk bersubsidi.
Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) unit truck canter warna kuning dengan Nopol AD-9615-KF, 80 (delapan puluh) sak pupuk bersubsidi merk Urea,60 (enam puluh) sak pupuk bersubsidi merk Phonska, yang masing-masing sak berisi 50 kg.
“Jadi total pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Ngawi ada 7 ton,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.
Kepada pelaku, diancam dengan hukuman dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Lima Milyar rupiah. [*]








