Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu Dan Pil Koplo

  • Whatsapp

1. Ungkap kasus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bruto: ± 11,27 (sebelas koma dua puluh tujuh) gram, dengan tersangka berinisial KC, usia 27 tahun dengan alamat Ngawi, Jatim.

2. Ungkap kasus Narkoba jenis Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 1101 (seribu seratus satu) butir dengan tersangka berinisial KAS usia 24 tahun, alamat Blora, Jateng.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Sat Tahti Polres Ngawi, untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapolres Ngawi

Dengan adanya konferensi pers, maka awak media mendapatkan informasi berita yang akurat tentang kinerja Polri
dalam rangka menjaga harkamtibmas, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan dan mengakses berita yang benar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *