1. Ungkap kasus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bruto: ± 11,27 (sebelas koma dua puluh tujuh) gram, dengan tersangka berinisial KC, usia 27 tahun dengan alamat Ngawi, Jatim.
2. Ungkap kasus Narkoba jenis Obat/Pil Koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 1101 (seribu seratus satu) butir dengan tersangka berinisial KAS usia 24 tahun, alamat Blora, Jateng.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Sat Tahti Polres Ngawi, untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapolres Ngawi
Dengan adanya konferensi pers, maka awak media mendapatkan informasi berita yang akurat tentang kinerja Polri
dalam rangka menjaga harkamtibmas, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan dan mengakses berita yang benar.








