Kendaraan yang dipergunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil pencurian tersebut 1 (satu) Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna Abu-abu Nopol. B-9055-UB dan 1 (satu) unit Kendaraan Nissan Serena warna hitam Nopol: AB-1193-UQ.
“Menurut keterangan tersangka para pelaku melakukan pencurian barang berupa diesel tersebut dengan maksud dan tujuan untuk dikuasai, setelah itu dijual dan hasilnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari hari para pelaku,” tambah orang nomor satu di Polres Ngawi.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 (empat) unit mesin diesel Merk Kubota berbagai Tipe, 3 (tiga) Unit mesin diesel Merk Yanmar berbagai Tipe 1 (satu) Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna Abu-abu Nopol B-9055-UB dan 1 (satu) unit Kendaraan Nissan Serena warna hitam Nopol AB-1193-UQ.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih. [Don]