“Peran AS adalah mempunyai niat awal dan mengkoordinir para pelaku serta sebagai pemetik dan menyediakan mobil untuk mengangkut barang hasil curian,” jelas Kapolres Ngawi
Pelaku lainnya adalah R (41), petani, alamat Dsn. Grogolan Ds. Banjarjo Kec.Ngaliboyo Kab. Magetan, yang saat ini ditahan di Polres Magetan berperan sebagai sopir dan bertugas menjual barang hasil pencurian tersebut.
3 (tiga) tersangka dalam proses dan ditahan di Polres Ngawi adalah S (41), petani, Ds. Kandangan Kec. Ngawi, berperan sebagai pemetik/yang membongkar pengaman pada mesin diesel, SR (29), swasta, alamat Ds. Kandangan Kec. Ngawi perannya sebagai yang mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel tersebut ke atas mobil, AWS (24), swasta alamat Jln. Trunojoyo Kel. Margomulyo Kec. Ngawi berperan sebagai pemetik/yang membongkar pengaman pada mesin diesel.
Modusnya pelaku adalah mengamati situasi persawahan pada dini hari yang minim penerangan dan menggasak mesin diesel traktor yang ditinggal di sawah oleh pemiliknya, dengan kunci pas pas ukuran 17, 18 dan 19.
“Pencurian mengambil diesel disawah tersebut dengan cara melepas baut yang ada di traktor, setelah lepas, mesin diesel tersebut langsung diangkat oleh pelaku dan dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Grand max untuk dibawa kabur dan akan dijual di media sosial/online,” tambah Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua