Dalam pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan tersangka OST (31).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 223,842 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








