“Petugas menangkap seorang pria berinisial W alias G (30), yang diduga sebagai pengedar narkoba,” sambung AKBP Siswantoro.
Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total berat 0,99 gram, ratusan butir pil dobel L, timbangan digital, dan alat lainnya.
Berdasarkan pengakuannya, W mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial M, warga Kediri yang juga berstatus DPO.
Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya mengatakan kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.
Iptu Heru mengatakan, pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Nganjuk.








