” Keberhasilan pengungkapan ini adalah merupakan keberhasilan bersama antara Polri dan masyarakat yang perduli dan mau membantu memberikan informasi terkait adanya peredaran Narkoba tersebut.untuk itu kami pihak Kepolisian melalui media ini atas nama Institusi Polri khususnya,Polres Musi Banyuasin mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah diberikan kepada Polres Muba.
Kedepannya hal seperti ini [memberikan informasi] dapat terus dilanjutkan,sehingga cita cita Polres Muba dalam mewujudkan Bumi Serasan Sekate Sekayu Musi Banyuasin Bersih dari Narkoba (MUBA BERSINAR) dapat terwujud.sehingga ke depan dapat tumbuh generasi yang sehat mampu dalam membangun Kabupaten Musi Banyuasin menjadi lebih baik lagi dapat terwujud pungkas Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif,SH.,S.Ik.
Dari pantauan media proses prosesi pemusnahan Barang Bukti Narkoba dimulai dengan pengujian oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dengan disaksikan oleh pihak terkait yang menghadiri kegiatan yang dimaksud.dan setelah dinyatakan bahwa BB yang akan dimusnahkan dinyatakan positif Narkoba jenis Shabu,selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara diblender setelah dicampur air dan karbol yang dilakukan oleh Wakapolres Muba,Kabag Log,perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu,perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu dan penasehat hukum tersangka.(SRT)








