Polres Mojokerto Kota Menjadi _Pilot Project_ Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

  • Whatsapp

“Ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kombes Pol Robert Da Costa.

Dalam kesempatan ini, Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalian tersangka berinisial MM yang telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Dari tersangka MM dilakukan _tracing asset_ yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.” ucapnya

Masih kata Kombes Pol Robert Da Costa, tersangka melakukan peredaran gelap Narkoba sejak 2023 sampai dengan Oktober 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *