Polres Malang Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

  • Whatsapp

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah,”pungkasnya. [Ar/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *