Polres Malang Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan DN_1Maret 26, 2024 “Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah,”pungkasnya. [Ar/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 40,230 Pos terkaitRespon Cepat Keluhan Publik, Dinas BMCKTR Lamongan Turunkan Tim Darurat ke Jalan KaliotikTak Cuma Riding, Sambung Guyub Polres Kediri dan Awak Media Bawa Pesan Kesiapsiagaan BencanaPolresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Kategori Polres Kelompok CKapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan TerbaikAntusias Warga Sumberlumbu Meriahkan Carnival HUT ke-81 RI, Tampilkan Ondel-OndelMaulid Nabi dan Haul Ar-Risalah Lirboyo Jadi Momentum Perkuat Sinergi Polisi, Ulama dan Santri