“Setelah kami lakukan lidik, pelaku RS berhasil diamankan di rumah kosnya berikut barang bukti satu unit sepeda motor curian,” jelasnya.
Pengembangan kemudian mengarah ke RV yang ditangkap di wilayah Dampit.
Polisi turut menyita satu unit Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
“Dari pengakuan RS, ia beraksi bersama RV. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti,” terang AKP Bambang.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya.








