Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan

  • Whatsapp

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009, terdapat larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 108, yang mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sementara itu, apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan pembakaran hutan, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pasal 50 memuat larangan membakar hutan, sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78,” pungkas AKBP Erik. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *