Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik esek-esek daring berbasis aplikasi.
“Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial,” kata AKP Agus.
Korbannya pun berganti-ganti karena kedua pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja.
Dalam aksinya pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.








