Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Dua Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

“Motifnya, didasari keinginan kedua tersangka untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah,” terang Kapolres Madiun.

Kedua tersangka ini lanjut Kapolres Madiun juga merencanakan serangkaian cara untuk menggugurkan kandungan hingga akhirnya membuang bayi tersebut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pada 8 Januari 2025, EENO melahirkan bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis.

“Karena panik dan bingung EENO menghubungi VVKR,” kata Kapolres Madiun.

Dalam keadaan mabuk, VVKR membawa bayi tersebut menggunakan tas ransel dan membuangnya dari jembatan di Desa Tiron.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *