Berdasarkan keterangan dari tersangka SL, Polisi berhasil menangkap Y saat berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,
Tersang Y ditangkap saat akan berangkat ke Kalimantan Tengah, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 01.50 WIB.
“Setelah menangkap SL, polisi esok harinya bergerak melakukan penangkapan terhadap F saat berada di rumahnya di desa Madurejo,” imbuhnya.
Kepada Polisi tersangka mengaku mencuri dengan cara masuk ke kandang. Selanjutnya tali di lepas dan di tuntun ke luar kandang.
“Sebelum melakukan pencurian sapi, pelaku membawa sepeda motor menuju tempat sasaran yang sudah ditentukan sebelumnya,” ungkap AKBP Rofik.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi tugas, ada yang masuk ke dalam kandang, mengawasi, dan mengendarai mobil untuk mengakut sapi.








