Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Ipda Sugiarto.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkas Ipda Sugiarto. [*Yud]








