Adapun lokasi pencurian tersebut berada di Desa Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan.
Pelaku RD sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan.
“Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO kami,” ujar Kapolres Lumajang.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curwan), yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Lumajang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.








