Polres Lumajang Amankan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

  • Whatsapp

Dalam perkara ini tersangka ME teracam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *