Polres Lumajang Amankan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

  • Whatsapp

“Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya,” tegas AKBP Rofik.

Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp 300 ribu.

Bacaan Lainnya

“Setelah menikah siri, tersangka ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali,” ungkap AKBP Rofik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *