Secara normatif, tugas dan fungsi Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta etika profesi. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana sesuai tingkat kesalahannya.
Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polres Lamongan menegaskan langkah berkelanjutan untuk menjaga profesionalisme, memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat, serta merawat kepercayaan publik demi terwujudnya Lamongan yang aman, tertib, dan kondusif. [Bed]








