“Untuk pasien kecelakaan lalu lintas, mobil sehat dapat langsung membawa korban ke rumah sakit agar mendapatkan penanganan secepat mungkin. Terkait BPJS atau Jasa Raharja, kepolisian akan menerbitkan surat keterangan kecelakaan sebagai dokumen pendukung,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU Debbhi menegaskan bahwa kepolisian siap sedia selama 24 jam untuk memberikan pengawalan bagi warga yang memerlukan penanganan darurat.
“Masyarakat tidak diperkenankan melakukan pengawalan pribadi. Pengawalan oleh kepolisian dilakukan tanpa biaya sepeser pun, dan ini merupakan bagian dari tugas kami untuk melayani masyarakat.” lanjutnya.
Program Jumat Curhat ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang lebih efektif antara Satlantas Polres Lamongan dan masyarakat, khususnya dalam memberikan solusi terkait pelayanan kesehatan dan keamanan di jalan raya. [ZN]








