LAMONGAN | DN – Tegas berantas perjudian, jajaran Polres Lamongan Polda Jatim bongkar arena judi sabung ayam di Dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Pucuk dan Kecamatan Brondong, pada Jumat (10/10) pekan yang lalu.
Penggerebekan dilakukan pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, di area jalan sawah perbatasan antara Desa Padenganploso dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd mengatakan pembongkaran arena judi sabung ayam itu setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Petugas langsung melaksanakan pengecekan ke TKP dan memang benar ditemukan adanya kegiatan sabung ayam di lokasi yang dilaporkan lalu melakukan penggerebekan dan penangkapan.” ungkap Ipda Hamzaid,Senin (13/10).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah sangkar ayam, 2 ekor ayam, 1 buah bandang (alat adu ayam), dan 1 buah kiso (alat membawa ayam).
Karena lokasi hanya memiliki satu akses jalan dan kondisi sudah mulai gelap, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti tanpa pelaku.








