Akibat aksinya, MRF terancam dijatuhi Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lebih lanjut, Kasihumas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba maupun narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya. [Yud]