“DA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasihumas AKP Sriati, Selasa (27/8/2024).
DA terancam dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pada hari yang sama, polisi menangkap MRF (41) di Dusun Genukwatu, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram dan 0,37 gram, 1 unit hp, serta 28 butir pil LL dalam plastik klip.