KEDIRI | DN – Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dan jenis pil LL di Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Dua pelaku, diamankan pada hari Sabtu (24/8/2024) beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DA (21), seorang warga Desa/Kecamatan Kayen Kidul, yang diamankan di rumah mertuanya di Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah.
Dari tangan DA, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.771 butir pil LL dalam 11 bungkus plastik dan 1 unit hp.