“Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Kediri juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait barang hasil penjarahan.
Masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan barang diminta segera menyerahkan secara sukarela ke Polres Kediri di Jl. PB Sudirman No. 56 Pare, atau melapor melalui call center 0856-9510-1452.
“Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” imbuh Kapolres.
Menutup keterangannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan bersama. [Red/Yud]