Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Aksi Anarkis, 14 di Antaranya Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Kediri juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait barang hasil penjarahan.

Bacaan Lainnya

Masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan barang diminta segera menyerahkan secara sukarela ke Polres Kediri di Jl. PB Sudirman No. 56 Pare, atau melapor melalui call center 0856-9510-1452.

“Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” imbuh Kapolres.

Menutup keterangannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan bersama. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *