Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Kasus Aksi Anarkis di Kediri

  • Whatsapp

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta didampingi penasihat hukum. Penyidikan juga akan melengkapi dengan keterangan saksi ahli.

Menurut AKP Cipto, SA dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang undang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda.”

Bacaan Lainnya

Sementara itu, penasihat hukum SA menyatakan pihaknya siap mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *