KOTA KEDIRI |DN – Polres Kediri Kota menetapkan inisial SA sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkisme yang terjadi pada Sabtu (30/08/2025). Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan doorstop di Mapolres Kediri Kota, Rabu (03/09/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa SA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya.
“Pada 2 September 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SA. Sehari setelahnya, tepatnya 3 September 2025, yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” kata AKP Cipto.