Dalam kegiatan razia di beberapa lokasi hiburan malam di wilayah hukum Polres Kediri Kota, petugas mendapati dua orang yang kedapatan membawa minuman keras. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa empat botol miras dan terhadap para pelanggar diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, di lokasi hiburan malam lainnya yang turut diperiksa, petugas tidak menemukan adanya minuman keras maupun penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H. menegaskan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.








