Untuk kasus dilain tempat yang terjadi pada 20 Februari 2024 di Lingkungan Kleco Kel Jamsaren Kec Pesantren Kota Kediri Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan terduga pengedar dengan inisial ESG (39 thn) barang bukti yang disita 56,17 gram sabu dengan berat kotor serta uang hasil penjualan sabu Rp. 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
Berkat adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu di Link Kleco Kec Pesantren, maka petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mencurigai seseorang, selanjutnya dilakukan penggeledahan ternyata didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu serta uang hasil dari penjualan sabu, ungkap Kasat Resnarkoba
“Saat ini kasus tersebut, sudah ditangani Satresnarkoba dan terduga pengedar dilakukan penahanan di rutan Polres Kediri Kota” terang Iptu Bowo
Berkaca dari kasus tersebut di atas, Wahyu berpesan bahwa bahaya narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian saja, namun merupakan tanggung jawab bersama.
”Diharapkan adanya kepedulian kita semua untuk generasi muda, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,” pesannya.
Ia berharap peran serta dari seluruh masyarakat jika ada informasi tentang narkoba agar segera melapor kepada petugas.








