Polres Jember Berhasil Amankan Pasutri Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta

  • Whatsapp

Ditambahkan oleh AKBP Bayu Pratama, kasus ini terungkap setelah seorang notaris yang memproses perjanjian kredit melaporkan adanya kejanggalan kepada Bank Jatim.

Saat kredit berjalan, pelaku melaporkan bahwa “Ahmad Hidayat” telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi, dengan harapan menghilangkan kewajiban pembayaran kredit.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa identitas “Ahmad Hidayat” merupakan KTP palsu yang dibuat oleh tersangka H.

“Kerugian yang dialami Bank Jatim akibat pemalsuan ini mencapai Rp750 juta,” AKBP Bayu Pratama.

Selain itu, pelaku juga terindikasi memalsukan dua sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit di salah satu koperasi dan kepada pihak perorangan.

Dalam ungkap kasus ini, Polres Jember Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu, alat cetak, dan komputer yang digunakan pelaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *