Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” beber Iptu Komang.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi oknum debt collector ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegasnya.
Masyarakat diminta untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector.
“Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.








