Polres Gresik Berhasil Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi MiChat 

  • Whatsapp

N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang Dugaan menyediakan perbuatan cabul. [SG/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *