Polres Gresik Berhasil Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi MiChat DN_1November 2, 2023 N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang Dugaan menyediakan perbuatan cabul. [SG/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 249 Pos terkaitPanen Raya Jagung di Sidoarjo: Bukti Sinergi Pemerintah Daerah dan Polri Dukung Ketahanan Pangan NasionalBabinsa Bringin Bersama PPL Gelar Komsos dengan Masyarakat di Area PersawahanJogo Jatim Polres Lamongan Rekrut Pelajar Jadi Duta KamtibmasHasil Laboratorium Menyatakan Dan Pastikan Kasus Keracunan di SMAN 2 Lamongan Bukan Akibat Menu MBGKemensos Lakukan Pendataan 39 Variabel Sosial Ekonomi, Masyarakat Dihimbau Dukung Petugas di LapanganPemkab Sidoarjo Lantik Ulang 7 Pejabat Akibat Kendala Teknis Aplikasi I-MUT