Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah

  • Whatsapp

Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata AKBP Ramadhan.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006.” tegasnya.[Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *