Dalam kesempatan yang sama, Suparto selaku pemilik kambing, menyampaikan rasa syukurnya.
“Saya sebagai pemilik hewan ternak merasa senang, kambing kami dapat ditemukan dan dikembalikan tanpa dipungut biaya sedikitpun. Terima kasih kepada Polres dan Polsek Wonosari atas bantuannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan diproses hukum lebih lanjut atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1e KUHP.
Polres Bondowoso menegaskan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. [Red]