“Inovasi yang sudah dihasilkan harus dipatenkan untuk mencegah duplikasi program atau karya tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap AKBP Mario Prahatinto, Senin (8/7).
Dengan hak paten, kata AKBP Mario Prahatinto keaslian penemuan ide dapat terjaga.
Dengan dipatenkan 3 inovasi tersebut, harapannya mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya Polres Bojonegoro dalam hal pelayanan.








