Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ganja, 13 Tersangka Ditangkap

  • Whatsapp

Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pemilik narkotika dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp.800 juta hingga Rp.8 miliar.

Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan keluarga masing-masing.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bojonegoro. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *